Berapa Besaran Iuran Peserta BPJS ?

Berapa Besaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan

Perbidkes.com - Dengan mengikuti progam jaminan kesehatan yaitu BPJS Kesehatan, maka diwajibkan kepada setiap pesertanya untuk membayar iuran baik penerima upah (pekerja) maupun pemberi kerja.

1. Pekerja Penerima upah (seperti : Pejabat Negara, PNS, POLRI, TNI, serta pegawai pemerintah non pegawai Negeri).

Iuran yang harus dibayar sebesar 5% dari upah/gaji perbulan (dimana 3% di bayarkan oleh pemberi kerja & 2% dibayar oleh penerima upah (pekerja).

Upah/gaji yang dipakai untuk dasar perhitungan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi TNI, POLRI, Pejabat Negara, maupun PNS adalah gaji pokok & tunjangan keluarga.

Sedangkan upah/gaji yang digunakan untuk dasar perhitungan besaran iuran BPJS bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah penghasilan tetap dengan batas yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan 2 x PTKP (penghasilan tidak kena pajak) dengan status kawin dengan anak 1.


2. Penerima Upah Selain peserta yang disebut diatas.

Iuran yang harus dibayarkan sebesar 4,5% dari upah/gaji yang diterima tetap setiap bulannya (dimana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja & 0,5% di bayar oleh pekerja. Tetapi mulai 1 juli 2015 besaran iuran naik menjadi 5% dari upah/gaji yang diterima setiap bulannya (dimana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja & 1% dibayar oleh pekerja.

Upah/gaji yang dijadikan sebagai dasar penghitungan iuran jaminan kesehatan adalah upah/gaji pokok & tunjangan tetap (bila ada) dengan batas paling tinggi upah/gaji perbulan yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran adalah 2×PTKP (Penghasilan tidak kena pajak) status kawin anak 1.


Untuk keluarga lain yang terdiri dari anak ke 4 dst...orang tua, mertua besaran iuran adalah 1% per orang dari upah/gaji sesuai ketentuan.

Sedangkan untuk tambahan kerabat, seperti adik, kakak, pembantu, sopir, keponakan, dsb... besaran iuran BJPS yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan kelas perawatan yang di pilih.

Untuk kelas 1 iuran sebesar Rp 59.500,- per orang per bulan, kelas 2 besaran iuran sebesar Rp 42.500,- per orang per bulan, sedangkan untuk kelas 3 besaran iuran yang harus dibayar sebesar Rp 25.500,- per orang per bulan.

Untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lewat bank/tempat yang di tunjuk oleh BPJS Kesehatan (Perbidkes/2015)

Cara membayar iuran jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dengan menggunakan virtual Account yang telah diterbitkan oleh BPJS Kesehatan yang dibayarkan lewat Bank/tempat yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.

(BPJS, 2015)

Informasi lebih lanjut hubungi:
  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan tempat tinggal anda.
  • Website: www.bpjs-kesehatan.go.id
  • Telpon: 500400

Posting Komentar untuk "Berapa Besaran Iuran Peserta BPJS ?"