Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)

Perbidkes.com - Cara pendaftaran BPJS kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU).

Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) 
BPJS Kesehatan merupakan badan usaha milik pemerintah.
Setiap warna negara indonesia wajib mengikuti sejak mulai 1 Januari 2014. Bahkan bayi yang masih dalam kandunganpun dapat mengikutinya dengan syarat & ketentuan yang berlaku.

Apakah anda seorang pekerja penerima upah ?

Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima upah/ gaji. Diantaranya :
PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, Pegawai swasta, pegawai pemerintah non pegawai negeri, & pekerjaan lainnya yang menerima upah.

Ataukah anda pemilik badan usaha/pemberi kerja ?

Ingat !! Pemerintah Indonesia sudah mewajibkan agar badan usaha/ pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan beserta anggota keluarganya.

Jika tidak, perusahaan anda akan terkena sanksi.

Cara pendaftaran juga sangatlah mudah jika persyaratan & kebijakan BPJS di penuhi.

Formulir BPJS. (Perbidkes.com/2015)
Cara Pendaftaran.
1. Badan usaha/pemberi kerja datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan sbb :
  • Formulir registrasi badan hukum/bada usaha lainnya.
  • Data karyawan beserta anggota keluarganya yang sesuai format yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
  • Anggota keluarga yang dimaksud ialah a. Suami/Istri yang sah menurut negara. b. Anak kandung/tiri pada perkawinan yang sah maximal sebanyak 3 orang anak dengan kriteria : belum/tidak menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, serta belum berusia 21 tahun (bagi yang melanjutkan pendidikan formal usia max 25 tahun).
2. Badan usaha/pemberi kerja mendapatkan nomor virtial accout (VA) dari petugas BPJS Kesehatan, digunakan untuk pembayaran iuran ke BANK yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Virtual account (VA) ialah nomer rekening badan usaha/peemberi kerja yang diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk sebagai rekening tujuan pembayaran iuran.

3. Bukti pembayaran iuran dari badan usaha/pemberi kerja sesuai dengan nomor VA diserahkan ke petugas BPJS Kesehatan agar dicetakkan kartu peserta.

4. Badan usaha/pemberi kerja menerima kartu peserta untuk diberikan kepada karyawan2nya.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak BPJS Kesehatan.
1. Telpon 500400 (pusat layanan informasi).
2. Kantor BPJS terdekat anda.
3. Website : www.bpjs-kesehatan.go.id

Perhatian : pendaftaran tidak dikenakan biaya apapun.

Posting Komentar untuk "Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)"