Jaminan hukum terhadap pelayanan keperawatan gawat darurat
PERBIDKES.com - Dear Sejawat...Adapun berbagai kebijakan dari undang-undang & permenkes yang memberikan jaminan hukum kepada pelayanan keperawatan gawat darurat adalah :
Pasal 73 ayat 1, 2, dan 3.
maksudnya pada pasal 73 ayat 3
Tenaga kesehatan yang dimaksud antara lain perawat & bidan yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis sesuai dengan peraturan perundang undangan.
UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, antara lain menjelaskan sebagai berikut :
Pasal 82 tentang pelayanan kesehatan pada bencana.
pelayanan kesehatan sebagai mana yang di maksud pada ayat 2 : tanggap darurat & setelah bencana ; mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan menyelamatkan nyawa & mencegah kecacatan yang lebih lanjut.
Pasal 83.
Dokter & dokter gigi dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran kepada perawat, bidan & anak kesehatan lain secara tertulis. Sesuai kemampuan & kompetensi yang dimiliki serta dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Permenkes nomor 1796 tahun 2011 tentang regristrasi tenaga kesehatan, menjelaskan antara lain, bahwa;
Referensi:
Tenaga medis UGD RSBH Kendal, 2014 (SA/Perbidlkes.com).
|
UNDANG-UNDANG.
UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran yang antara lain menjelaskan bahwa ;Pasal 73 ayat 1, 2, dan 3.
- Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelarbentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter/dokter gigi....dst..
- Setiap orang dilarang menggunakan alat... dst...
- Ketentuan sebagaimana ayat 1, 2 tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang di beri kewenangan oleh peraturan perundang undangan.
maksudnya pada pasal 73 ayat 3
Tenaga kesehatan yang dimaksud antara lain perawat & bidan yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis sesuai dengan peraturan perundang undangan.
UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, antara lain menjelaskan sebagai berikut :
Pasal 82 tentang pelayanan kesehatan pada bencana.
pelayanan kesehatan sebagai mana yang di maksud pada ayat 2 : tanggap darurat & setelah bencana ; mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan menyelamatkan nyawa & mencegah kecacatan yang lebih lanjut.
Pasal 83.
- Ayat 1. Setiap orang yang memberikan pelayanan kegawat darutan yang di tujukan untuk menyelamatkan nyawa, mengurangi kecacatan lebih lanjut, & kepentingan terbaik bagi pasien.
- Ayat 2. pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
PERMENKES.
Permenkes nomor 512 Tahun 2007 tentang izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran, diantaranya menjelaskan bahwa;Dokter & dokter gigi dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran kepada perawat, bidan & anak kesehatan lain secara tertulis. Sesuai kemampuan & kompetensi yang dimiliki serta dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Permenkes nomor 1796 tahun 2011 tentang regristrasi tenaga kesehatan, menjelaskan antara lain, bahwa;
- Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan.
- Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, & sikap tenaga kesehatan sesuai standar profesi.
- 3. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang tenaga kesehatan.
- Sertifikat yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan diklat/kegiatan ilmiah sesuai bidang tugasnya.
- Partisipasi digunakan sepanjang memenuhi persyaratan perolehan SKP (satuan kredit profesi).
- Perolehan SKP harus mencapai min. 25 SKP dalam 5 tahun.
- Jumlah SKP ditentukan oleh organisasi profesi.
- Uji kompetensi secara nasional mulai 2012 bagi lulusan baru.
Referensi:
- Etika Keperawatan. 2012. Modul Basic Trauma Cardiac Life Support. Edisi Revisi. Jakarta: AGD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.