Jaminan hukum terhadap pelayanan keperawatan gawat darurat

PERBIDKES.com - Dear Sejawat...Adapun berbagai kebijakan dari undang-undang & permenkes yang memberikan jaminan hukum kepada pelayanan keperawatan gawat darurat adalah :
Tenaga medis UGD RSBH Kendal, 2014 (SA/Perbidlkes.com).

UNDANG-UNDANG.

UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran yang antara lain menjelaskan bahwa ;

Pasal 73 ayat 1, 2, dan 3.
  1. Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelarbentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter/dokter gigi....dst..
  2. Setiap orang dilarang menggunakan alat... dst...
  3. Ketentuan sebagaimana ayat 1, 2 tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang di beri kewenangan oleh peraturan perundang undangan.


maksudnya pada pasal 73 ayat 3
Tenaga kesehatan yang dimaksud antara lain perawat & bidan yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis sesuai dengan peraturan perundang undangan.

UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, antara lain menjelaskan sebagai berikut :

Pasal 82 tentang pelayanan kesehatan pada bencana.
pelayanan kesehatan sebagai mana yang di maksud pada ayat 2 : tanggap darurat & setelah bencana ; mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan menyelamatkan nyawa & mencegah kecacatan yang lebih lanjut.

Pasal 83.

  • Ayat 1. Setiap orang yang memberikan pelayanan kegawat darutan yang di tujukan untuk menyelamatkan nyawa, mengurangi kecacatan lebih lanjut, & kepentingan terbaik bagi pasien.
  • Ayat 2. pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

PERMENKES.

Permenkes nomor 512 Tahun 2007 tentang izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran, diantaranya menjelaskan bahwa;

Dokter & dokter gigi dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran kepada perawat, bidan & anak kesehatan lain secara tertulis. Sesuai kemampuan & kompetensi yang dimiliki serta dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Permenkes nomor 1796 tahun 2011 tentang regristrasi tenaga kesehatan, menjelaskan antara lain, bahwa;

  1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan.
  2. Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, & sikap tenaga kesehatan sesuai standar profesi.
  3. 3. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang tenaga kesehatan.
  4. Sertifikat yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan diklat/kegiatan ilmiah sesuai bidang tugasnya.
  5. Partisipasi digunakan sepanjang memenuhi persyaratan perolehan SKP (satuan kredit profesi).
  6. Perolehan SKP harus mencapai min. 25 SKP dalam 5 tahun.
  7. Jumlah SKP ditentukan oleh organisasi profesi.
  8. Uji kompetensi secara nasional mulai 2012 bagi lulusan baru.


Referensi:
  1. Etika Keperawatan. 2012. Modul Basic Trauma Cardiac Life Support. Edisi Revisi. Jakarta: AGD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.