Cara Menambahkan Anggota Keluarga Lain Beserta Kerabat Ke BPJS Kesehatan

Cara Menambah Anggota Keluarga Lain Beserta Kerabat Ke BPJS Kesehatan.

Perbidkes.com - Dear sejawat, kali kami akan berbagai bagaimana caranya untuk mengikutsertakan anggota keluarga lain (seperti anak ke 4 & seterusnya, ayah, bunda, serta mertua) maupun menambahkan kerabat (seperti adik, kakak, sopir, asisten rumah tangga, tukang kebun, dll).

Foto : Ilustrasi keluarga (Dok,2014/Perbidkes.com).

A. Tambahan anggota keluarga lain.

  1. Pekerja memberikan surat kuasanya kepada badan usaha/pemberi kerja untuk menambahkan iurannya kepada BPJS Kesehatan.
  2. Kemudian pekerja datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkannya langsung dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Mengisi formulir Daftar isian tambahan anggota keluarga.
  • Menunjukkan kepada petugas Kartu identitas/KTP/Akta kelahiran/Kartu Keluarga (KK)/Surat nikah.

B. Tambahan kerabat.

Untuk menambahkan kerabat anda tidak perlu melalui Badan usaha/pemberi kerja, tetapi didaftarkan secara perorangan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat serta akan diterbitkan virtual Account* perorangan, dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Mengisi formulir daftar isian peserta pekerja bukan penerima upah & bukan pekerja.
  • Menunjukkan Kartu identitas/Surat nikah/Akte kelahiran/Kartu keluarga (KK).

*) Virtual Account adalah nomor rekening Badan Usaha yang disediakan oleh BPJS Kesehatan yang berfungsi sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan.


Jangan lupa untuk selalu menyimpan nomor virtual Account anda untuk digunakan setiap kali transaksi pembayaran.

Ketika melakukan pendaftaran tidak dikenakan biaya administrasi.

Sedangkan besaran iuran jaminan kesehatan sudah pernah kami bahas pada artikel sebelumnya Berapa besaran iuran peserta BPJS Kesehatan..

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat / dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id

Pusat layanan informasi seputar BPJS Kesehatan ke nomer 500400

Cukup sekian & terima kasih.
Salam, Tim Perbidkes.

4 komentar untuk "Cara Menambahkan Anggota Keluarga Lain Beserta Kerabat Ke BPJS Kesehatan"

  1. Comment Author Avatar
    1. Comment Author Avatar
      Mohon maaf, tidak jelas gimana maksudnya? Informasi ini kami dapatkan dari bpjs kesehatan langsung
  2. Comment Author Avatar
    Terima kasih informasinya bank, saya awalnya bingung tentang tanggungan bpjs ppu ini, menurut peraturan kan 5 (peserta, suami/istri dan 3 anak) tapi apakah bisa jika mendaftarkan merutua atau ibu bapak.

    Dan satu lagi yang belum saya dapatkan informasinya dengan jelas, jika si peserta bpjs ppu belum menikah apakah bisa menanggung orangtuanya atau adik kakaknya, barangkali agan punya informasinya.

    tahanks gan atas sharenya.
    1. Comment Author Avatar
      Meskipun belum menikah tetap bisa mendaftarkan orang tuanya (masih dalam satu kartu keluarga) tetapi dengan biaya sesuai dengan BPJS Kesehatan mandiri.