Dokumen yang Harus Dilengkapi Untuk Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Ke BPJS Ketenagakerjaan

iPendidikan.com - Wahai teman sejawat, jika ada diantara kalian yang bekerja di perusahaan, informasi ini mungkin bermanfaat. Berikut kami informasikan dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan klaim JKK & JK ke BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja:

A. Apabila kecelakaan terjadi di dalam perusahaan.

  1. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I).
  2. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II).
  3. Formulir 3b (Surat Keterangan Dokter).
  4. Foto copy kartu peserta BPJS.
  5. Kwitansi asli pengobatan & perawatan dilampirkan copy resep.
  6. Kwitansi pengangkutan (jika ada).
  7. Foto copy daftar hadir (jika ada).
  8. Surat istirahat dokter (jika ada).
  9. Surat Rujukan (Apabila tenaga kerja memang perlu di rujuk ke rumah sakit lain karena keterbatasan sarana).
  10. Surat Perintah Lembur (Apabila kecelakaan terjadi diluar hari kerja & jam kerja biasa).
  11. 11. Surat Tugas (Apabila kecelakaan terjadi diluar perusahaan dalam rangka menjalankan tugas).

B. Apabila kecelakaan terjadi diluar perusahaan (pada saat berangkat maupun pulang kerja ataupun saat bertugas).

  1. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I).
  2. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II).
  3. Formulir 3b (Surat Keterangan Dokter).
  4. Foto copy kartu peserta.
  5. Kwitansi asli pengobatan & perawatan dilampirkan copy resep.
  6. Kwitansi pengangkutan (jika ada).
  7. Foto copy daftar hadir (absensi).
  8. Surat istirahat dokter (jika ada).
  9. Surat Rujukan (jika tenaga kerja memang perlu dirujuk ke rumah sakit lain karena keterbatasan sarana).
  10. Surat Perintah Lembur (jika kecelakaan terjadi diluar hari kerja & jam kerja biasa).
  11. Surat Tugas (jika kecelakaan terjadi diluar perusahaan dalam rangka menjalankan tugas).
  12. Berita Acara Polisi (jika pada saat kecelakaan ditangani langsung oleh kepolisian).
  13. Surat Keterangan Saksi sebagai pengganti Berita Acara Polisi dilampirkan KTP saksi (jika pada saat kecelakaan tidak ditangani langsung oleh kepolisian).

C. Apabila kecelakaan sampai menyebabkan tenaga kerja meninggal.

Pada prinsipnya apabila tenaga kerja meninggal diperusahaan dokumen pendukung sesuai dengan point I & jika terjadi di luar perusahaan sesuai dengan point II dengan tambahan dokumen pendukung sebagai berikut:
  1. Foto copy KK (Kartu keluarga).
  2. Foto copy KTP ataupun SIM tenaga kerja (almarhum).
  3. Kartu Peserta Jaminan (KPJ) asli.
  4. Foto copy surat nikah (apabila sudah menikah).
  5. Visum et Repertum (surat kematian) dari instansi yang berwenang.
  6. Surat Keterangan Ahli Waris dari instansi berwenang.
Foto: Ilustrasi Kartu Peserta Jaminan.

Syarat pengajuan klaim jaminan kematian:

  1. Kartu peserja jamsostek (KPJ) asli.
  2. Kartu Kesehatan (JPK) jika perusahaan ikut program JPK.
  3. KTP Almarhum asli (di foto copy 2 lembar).
  4. KTP Ahli Waris asli (di foto copy 2 lembar).
  5. Surat keterangan Aktif Kerja dari perusahaan (Asli + dicopy 1 lembar).
  6. Surat Pengalaman kerja bagi yang sudah Non aktif dari perusahaan (Asli + copy 1 lembar).
  7. Surat keterangan Kematian dari Kelurahan Asli/Legalisir (di foto copy 1 lembar).
  8. Surat kematian dari Rumah sakit asli ataupun legalisir (di foto copy 1 lembar).
  9. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan asli ataupun legalisir (di foto copy 1 lembar).
  10. Kartu keluarga asli (di foto copy 2 lembar).
  11. Surat nikah asli jika sudah menikah (di foto copy 2 lembar).
  12. Mengisi formulir 4 (pengajuan klaim kematian).

Hal yang harus diperhatikan !  Mohon dicek Nama, Tanggal lahir serta alamat di dokumen yang dilampirkan tidak boleh berbeda satu dengan yang lainnya. Apabila terdapat perbedaan mohon dibuatkan keterangan dari kelurahan ataupun perusahaan.