Bagaimana Jika Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lebih dari 2 Tahun?

Jika tunggakan iuran BPJS Kesehatan lebih dari 2 tahun, maka peserta tersebut akan kehilangan kepesertaannya. Kepesertaan akan diaktifkan kembali setelah peserta membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan, termasuk iuran bulan berjalan.


Artinya, jika peserta menunggak selama 5 tahun, maka yang harus dibayarkan adalah tunggakan iuran selama 2 tahun, yaitu 24 bulan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak:

  1. Bayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan, termasuk iuran bulan berjalan.
  2. Lakukan aktivasi kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  3. Tunggu proses aktivasi kepesertaan selama 3 hari kerja.

Setelah kepesertaan diaktifkan kembali, peserta dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta juga dapat melakukan cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Cicilan bisa dilakukan maksimal 12 kali dengan syarat tunggakan iuran maksimal 24 bulan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:

  1. Lakukan pendaftaran cicilan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  2. Pilih jumlah cicilan yang diinginkan.
  3. Lakukan pembayaran cicilan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

  • Transfer bank
  • ATM
  • Indomaret
  • Alfamart
  • Tokopedia
  • Shopee
  • Gopay
  • OVO
  • Dana

Pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Jika Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lebih dari 2 Tahun?"